SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENGGADUHAN KAMBING
Yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama :
No. KTP :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi
yang selanjutnya disebut PEMILIK
2.
Nama :
No. KTP :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi
yang selanjutnya disebut PENGGADUH
Kedua pihak telah bermufakat untuk mengadakan ikatan
perjanjian kerjasama penggaduhan hewan ternak dengan sistem penggemukan, dengan
syarat dan ketentuan yang diatur dalam 21 (dua puluh satu) pasal, sebagai
berikut:
Pasal 1
Objek penggaduhan dalam perjanjian ini adalah hewan ternak
kambing/domba, dimana hewan dalam keadaan sehat dan tidak cacat
Pasal 2
Pihak PENGGADUH
mempunyai kewajiban untuk membuat administrasi dari semua biaya yang di
keluarkan dalam proses dan waktu penggemukan
Pasal 3
Hewan yang menjadi objek penggaduhan tersebut sepenuhnya
milik PEMILIK
Pasal 4
PEMILIK menyerahkan
kambing/uang untuk pembelian kambing plus pakan sebesar Rp.900.000 (Sembilan
Ratus Ribu Rupiah) / ekor kepada PENGGADUH
Pasal 5
Perjanjian penggaduhan ini dilangsungkan selama tiga (3)
bulan, terhitung sejak tanggal (..tanggal, bulan, tahun...) hingga tanggal (
..tanggal, bulan, tahun...)
Pasal 6
PENGGADUH menyediakan sarana dan prasana dalam penggaduhan kambing
Sarana dan prasarana yang dimaksud berupa:
Kandang dan perlengkapannya
Saluran dan tempat pembuangan kotoran yang memadai
Pasal 7
PENGGADUH bertanggung
jawab untuk menjaga, merawat dan memelihara hewan selama masa penggaduhan
dengan sebaik-baiknya
Pasal 8
PENGGADUH bertanggung
jawab untuk memberi makan dan menjaga kesehatan hewan sebaik-baiknya
Pasal 9
PENGGADUH
bertanggung jawab melakukan pembuangan kotoran kambing dengan baik sehingga
tidak menimbulkan pencemaran lingkungan sekitar
Pasal 10
PEMILIK dapat
memberikan petunjuk jika dirasa perlu demi mengarah kepada meningkatnya
kualitas hasil pemeliharaan
Pasal 11
Jika hewan ternak sakit, PENGGADUH berkewajiban melaporkan pada pemilik dan kedua belah
pihak mencari jalan untuk pengobatan dan penyembuhannya, dimana biaya
pengobatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PEMILIK
Pasal 12
Jika terjadi kehilangan yang disebabkan oleh kelalaian PENGGADUH dalam pengawasannya, nhal itu
sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENGGADUH,
sehingga PENGGADUH berkewajiban
mengganti hewan yang hilang sesuai dengan kriteria dari hewan yang dimaksud
dalam objek penggaduhan
Pasal 13
Jika dikehendaki oleh kedua belah pihak, penggaduhan dapat
diteruskan jika PENGGADUH telah
mengganti khewan yang hilang sesuai pasal 12
Pasal 14
Jika hewan yang dipelihara mati karena berbagai sebab, maka PENGGADUH berkewajiban untuk melaporkan
kematiannya, baik melalui lisan secara langsung, melalui sarana komunikasi
lain, atau secara tertulis dengan menyebutkan alasan penyebab kematian dan
menyerahkan bangkainya.
Dengan matinya objek penggaduhan, maka secara otomatis
perjanjian penggaduhan ini berakhir
Pasal 15
Tidak ada tuntutan ganti rugi dari pighak PEMILIK kepada PENGGADUH karena kematian hewan dan begitu pula tidak ada tuntutan
ganti rugi dari pihak PENGGADUH
kepada PEMILIK
Pasal 16
Hewan akan dijual setelah masa penggaduhan berakhir, dimana
harga penjualan tersebut di tentukan PEMILIK
dan PENGGADUH diperkenankan memberi
saran dan masukan sebagai bahan pertimbangan PEMILIK dalam penjualan
Pasal 17
Penjualan kambing tersebut harus diikuti oleh pihak PENGGADUH atau orang yang ditunjuk selaku
wakil dari pihak PENGGADUH
Pasal 18
Jika disetujui PEMILIK,
PENGGADUH diperbolehkan mencari dan
mendapatkan calon pembeli
Pasal 19
PEMILIK akan
membagi keuntungan sebesar RP.50.000 (Lima puluh ribu rupiah) per ekor, setelah
masa kontrak berakhir
Pasal 20
Kedua belah pihak akan menyelesaikan perselisihan yang
terjadi secara kekeluargaan atas dasar musyawarah untuk mufakat
Pasal 21
Perjanjian ini dapat diputus di tengah masa kontrak tanpa
ada kewajiban melakukan ganti rugi dari dan kepada pihak manapun, dengan jeda
waktu sekurang-kurangnya satu bulan sebelum waktu yang diinginkan, dan telah
menyelesaikan pembagian hasil penggaduhan terlebih dahulu
Dibuat di:
Tanggal:
PENGGADUH PEMILIK
[SUMBER]
RENCANA DAN ANGGARAN PROGRAM PENGGADUHAN HEWAN DOMBA/KAMBING
1. PEMBELIAN
Harga berat hidup domba betina /Desember
2019 = Rp.34rb/kkg
Target pembelian hewan di range 15-18 kg
HPP = 18kg x Rp.34rb/kg = Rp. 612.000,-
2. PAKAN
Target waktu penggemukan = 90 hari (3
Bulan)
Dengan biaya pakan di asumsikan 3rb/hr/ekor
Biaya Pakan = 3rb x 90 hari = Rp.270.000
3. PENJUALAN
Target kenaikan bobot hidup /ekor/bulan = 5
kg
Target Laba Kotor = (5kg x 3 bulan) x 34rb/kg = Rp. 510.000
Target Laba Bersih = Kenaikan bobot hidup – target biaya pakan
= Rp.510.000 – Rp.270.000
=
Rp.240.000/ekor/3 bulan