BAGAIMANA PENENTUAN HEWAN AQIQAH?
Ayah bunda tercinta, seperti yang sudah kita bahas sebelumnya, bahwa ketika melakukan ibadah, sesuatu hal harus berdasarkan dalil, dimana bagian dari prosesi pemilihan hewan pun termasuk didalamnya
Setelah kita bahas tentang Dasar dan Hukum Aqiqah, Penggunaan hewan jantan dalam aqiqah, juga bagaimana rangkaian dan tata cara pelaksanaan Aqiqah, maka kali ini kita akan membahas apa saja aturan dan syarat dalam penggunaan hewan aqiqah
Kriteria Fisik Hewan Aqiqah
Salah satu prinsip yang menjadi konsekuensi kalimat tauhid adalah kewajiban hamba untuk menjadikan kecintaan terhadap Allah ‘azza wa jalla sebagai kecintaan tertinggi di dalam lubuk hatinya. Allah ‘azza wa jalla berfirman,
“Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah.” (al-Baqarah: 165)
ketika kita sudah mencintai sesuatu, tentu kita ingin memberikan yang terbaik sebagai perwujudan dari cinta kita. begitupun halnya dengan aqiqah. tentunya pemilihan hewan yang terbaik adalah salah satu bentuk perwujudan dari ketaatan kita kepada syariat jika kita mampuhewan yang gemuk, sehat dan besar tentu seharusnya menjadi orientasi utama jika kita diberi kelonggaran untuk memilikinya. hal ini berbanding lurus dengan pendapat jumhur ulama dalam perihal pemilihan hewan aqiqah ini
![]() |
Syarat Hewan Aqiqah - www.wahidaqiqah.com |
Imam Malik berkata: Aqiqah itu seperti hal layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (qurban), tidak boleh dalam penyediaan aqiqah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. (Tuhfatul Wadud 97)
Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk aqiqah adalah sama seperti hewan yang diperbolehkan disembelih untuk qurban, baik dari sisi usia dan kriteria. (Mukhtashar Al Fiqhil Islamiyy 600)
Alhamdulillah, kami sebagai penyedia jasa layanan aqiqah jogja memberikan prioritas yang utama dalam pemilihan hewan, dimana hewan yang sehat dan gemuk menjadi faktor penentu kami untuk menyediakan hewan sebagai aqiqah untuk ayah bunda
Alhamdulillah, kami sebagai penyedia jasa layanan aqiqah jogja memberikan prioritas yang utama dalam pemilihan hewan, dimana hewan yang sehat dan gemuk menjadi faktor penentu kami untuk menyediakan hewan sebagai aqiqah untuk ayah bunda
Kriteria Umur Hewan Aqiqah
Selain dari kriteria fisik untuk pemilihan hewan aqiqah, selanjutnya adalah kriteria dari umur hewan. Hal ini sangat krusial sekali, karena akan menyangkut efek dominan yang luas terhadap masyarakat
bayangkan saja jika hal ini tidak diatur, atau tidak ada batasannya, maka masyarakat akan menyembelih hewan cempe, atau bahkan hewan yang masih bayi, karena memang tidak ada tuntunan, dan lebih murah tentunya
Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.”
bayangkan saja jika hal ini tidak diatur, atau tidak ada batasannya, maka masyarakat akan menyembelih hewan cempe, atau bahkan hewan yang masih bayi, karena memang tidak ada tuntunan, dan lebih murah tentunya
Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.”
(Muttafaq ‘alaih)
Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, dengan rincian di bawah ini:
No.
|
Hewan
|
Umur minimal
|
1.
|
Onta
|
5 tahun
|
2.
|
Sapi
|
2 tahun
|
3.
|
Kambing jawa
|
1 tahun
|
4.
|
Domba/ kambing gembel
|
6 bulan
(domba Jadza’ah) |
(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/371-372, Syarhul Mumti’, III/410, Taudhihul Ahkaam, IV/461)
Cacat Hewan Aqiqah
syarat dan prasayarat dari qurban adalah acuan utama dari pelaksanaan dan penentuan hewan yang dipilih untuk aqiqah. baik dari syarat secara fisik, maupun umur masin-masing hewan. begitupun jika hewan itu cacat. bab qurban juga enjadi acuan dari aqiqah
Cacat hewan qurban yang juga menjadi acuan bagi aqiqah bagi menjadi 3 hal, yaitu:
Cacat hewan qurban yang juga menjadi acuan bagi aqiqah bagi menjadi 3 hal, yaitu:
1. Cacat yang menyebabkannya TIDAK SAH untuk berqurban, ada 4 yaitu (**):
- Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya: Jika butanya belum begitu jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekat aslinya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi, maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang mengalami rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk berqurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.
- Sakit dan tampak sekali sakitnya.
- Pincang dan tampak jelas pincangnya: Artinya kaki hewan tersebut pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun masih bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.
- Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.
Dan jika ada hewan yang cacatnya melebihi parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, II/373 & Syarhul Mumti’ 3/294).
2. Cacat yang menyebabkan MAKRUH untuk berqurban, ada 2 (***):
- Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
- Tanduknya pecah atau patah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)
3. Cacat yang TIDAK BERPENGARUH pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna
Selain 6 jenis cacat yang sudah disebutkan di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan yang akan kita jadikan hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam
(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)
(**) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang cacat hewan apa yang harus dihindari ketika berqurban. Beliau menjawab: “Ada empat cacat… dan beliau berisyarat dengan tangannya.” (HR. Ahmad 4/300 & Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi).
Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadis boleh digunakan sebagai qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/464)
Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadis boleh digunakan sebagai qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/464)
(***) Terdapat hadis yang menyatakan larangan berqurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk pecah. Namun hadisnya dho’if, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/470)
Dan Alhamdulillah, pemilihan hewan dari kami Aqiqah jogja sangat memperhatikan syarat-syarat dari hewan untuk Aqiqah yang berlaku. baik dari sisi kriteria fisik, maupun umur hewan tersebut serta dari kriteria cacat yang berlaku
semoga dengan penyediaan hewan yang sehat dan cukup umur, semakin memperlengkap kesempurnaan ibadah aqiqah ayah bunda
untuk konsultasi, ayah bunda bisa langsung menghubungi kami di nomor 081390512085, bisa via Whatsapp, SMS ataupun telfon
semoga bermanfaat, Barakallahfiikum
![]() |
Syarat Hewan Aqiqah - www.wahidaqiqah.com |
Dan Alhamdulillah, pemilihan hewan dari kami Aqiqah jogja sangat memperhatikan syarat-syarat dari hewan untuk Aqiqah yang berlaku. baik dari sisi kriteria fisik, maupun umur hewan tersebut serta dari kriteria cacat yang berlaku
semoga dengan penyediaan hewan yang sehat dan cukup umur, semakin memperlengkap kesempurnaan ibadah aqiqah ayah bunda
untuk konsultasi, ayah bunda bisa langsung menghubungi kami di nomor 081390512085, bisa via Whatsapp, SMS ataupun telfon
semoga bermanfaat, Barakallahfiikum
Baca Juga Artikel Kami yang Lain: