DEFINISI QURBAN
Kurban (Bahasa Arab: قربن, transliterasi: Qurban),yang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan.
Sedangkan ritual kurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama Islam, dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual kurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. [SUMBER]
![]() |
Arti dan hukum qurban - www.wahidaqiqah.com |
SEJARAH QURBAN
Dalam sejarah sebagaimana yang disampaikan dalam Al Qur'an terdapat dua peristiwa dilakukannya ritual kurban yakni oleh Habil dan Cabil, putra Nabi Adam AS. , serta pada saat Nabi Ibrahim akan mengorbankan Nabi Ismail atas perintah Allah.
Habil dan Qabil
Kisah Habi dan Qabil di kisahkan pada Al-Qur'an:
“ | Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa". (Al Maaidah: 27) |
Ibrahim dan Ismail
Disebutkan dalam Al Qur'an, Allah memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail. Diceritakan dalam Al Qur'an bahwa Ibrahim dan Ismail mematuhi perintah tersebut dan tepat saat Ismail akan disembelih, Allah menggantinya dengan domba.
Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ), dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata, dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. (Ash Shaaffaat: 102-107) DALIL QURBAN
Ibadah kurban disyariatkan pada tahun kedua hijriah bersamaan dengan syariat wajib zakat dan shalat ‘id.
Di antara dalil ibadah kurban ialah firman Allah:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya:
“Maka shalatlah karena Tuhanmu dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS: al-Kautsar: 2)
Selain itu, Rasulullah SAW berkata:
مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ، إِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ القِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا، وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ، فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
“Tidak ada amalan manusia yang lebih dicintai Allah pada hari Idul Adha, melebihi ibadah qurban. Karena qurbannya itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan darahnya akan menetes di tempat yang Allah tentukan, sebelum darah itu menetes di tanah. Untuk itu hendaknya kalian merasa senang karenanya.”(HR: al-Tirmidzi)
Sedangkan di antara hadis yang dijadikan dalil adalah hadis riwayat Imam Bukhari dari Anas bin Malik, dia berkata;
ضحى رسول الله صلى الله عليه وسلم بكبشين املحين اقرنين فرايته واضعا قدميه على صفاحها يسمي ويكبر فذبحها بيده
“Nabi Saw. berkurban dengan dua kambing gemuk dan bertanduk. Saya melihat Nabi Saw. meletakkan kedua kakinya di atas pundak kambing tersebut, kemudian Nabi Saw. membaca basmalah, takbir dan menyembelih dengan tangannya sendiri.”
Juga hadis riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, Nabi Saw. bersabda;
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.”
hadist terakhir menunjukkan besarnya penekanan terhadap ibadah qurban ini bagi yang mampu, tentunya hal ini menjadi penyemangat bagi kita yang diberikan kelonggaran untuk melaksanakannya
HUKUM QURBAN
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in).
Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.
Di antara dalil lain dari mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah).
Sebagaimana dinukil dari Imam Nawawi, Imam Syafi’i berkata,“Dalil di atas menunjukkan bahwa hukum kurban itu tidak wajib. Karena dalam hadits digunakan kata “aroda” (siapa yang mau). Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya hingga berkurban.” (Al Majmu’, 8: 217).
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menukil perkataan Ibnu Hazm bahwa tidak ada seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa Qurban itu wajib. Yang ada, mayoritas ulama menganggap bahwa hukum Qurban itu sunnah. Namun qurban tetaplah disyari’atkan. (Dinukil dari Adhwaul Bayan, 5: 617.)
Ayah bunda, tentunya semangat kita akan syariat InsyaAllah menjadi tabungan kelak di yaumil hisab, semoga Allah jadikannya amal shalih. Barakallahfiikum
Baca Juga Artikel Kami yang Lain:
- Arti dan Hukum Qurban - Syarat Hewan Qurban - Larangan bagi yang berqurban - Hikmah Qurban - Doa Menyembelih Qurban |